SENGKETA INFORMASI



Penyelesaian Sengketa Informasi 

 
Sengketa  Informasi Publik  adalah  sengketa  yang  terjadi  antara Badan Publik dan Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik. 
  
Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok orang Indonesia, atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi 
  
Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan dalam Pasal 4 melalui petugas kepaniteraan. 
  
Permohonan dapat dilakukan dengan datang secara langsung kepada Komisi Informasi atau mengirimkan berkas permohonan melalui pos, email, faksimili, atau metode pengiriman berkas lainnya. 
Dalam hal Pemohon datang langsung, petugas kepaniteraan membantu menuangkan permohonan dalam format yang telah ditetapkan. 
  
Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 6 setidak-tidaknya memuat: 

a.  Identitas Pemohon: 

  • Nama pribadi dan/atau nama institusi
  • Alamat lengkap
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi, dan
  • Nomor faksimili/alamat email, jika memilikinya; 

b.  Uraian  mengenai  alasan  pengajuan  permohonan  penyelesaian  Sengketa Informasi Publik;  

c.  Salah  satu  atau  beberapa  hal  yang  dimohonkan  untuk  diputus  oleh  Komisi  Informasi: 

  • Menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;
  • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala, sehingga Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;
  • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon;
  • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi sebagaimana yang dimohon, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan;
  • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan  informasi, sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;
  • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi, dan meminta Komisi Informasi untuk menetapkan biaya yang wajar;
  • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena menyampaikan informasi melebihi  waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Termohon wajib segera menyampaikan informasi kepada Pemohon