HAK & KEWAJIBAN
Hak Pemohon Informasi
Pemohon informasi berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berhak memperoleh informasi publik di Pasmar 1 Korps Marinir TNI AL berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan. 1. Pemohon informasi wajib memenuhi tata cara memperoleh informasi publik di Pasmar 1 Korps Marinir TNI AL berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AL. 2. Pemohon informasi wajib memberikan keterangan mengenai alasan permintaan informasi publik dan tujuan penggunaan informasi publik. 3. Pemohon informasi wajib menggunakan informasi publik yang diperoleh sesuai dengan tujuan penggunaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Hak dan Kewajiban Pasmar 1 Korps Marinir TNI AL
Hak TNI AL
1. Pasmar 1 Korps Marinir TNI AL berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AL. 2. Pasmar 1 Korps Marinir TNI AL berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AL.
Kewajiban TNI AL
1. Pasmar 1 Korps Marinir TNI AL wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AL. 2. Pasmar 1 Korps Marinir TNI AL wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik. 3. Pasmar 1 Korps Marinir TNI AL wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, cepat, biaya ringan dan cara sederhana. 4. Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat memanfaatkan media elektronik dan non elektronik.