SOP PELAYANAN
PASMAR 1 STANDART OPERASIONAL PELAYANAN PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID PASMAR 1)
A. LATAR BELAKANG Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi pertahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Pemberlakuan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Korps Marinir, Pasmar 1. Undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi public di mana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pasmar 1 adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut PPID Pasmar 1 menetapkan standar layanan informasi di lingkungan PPID Pasmar 1. Dengan adanya standar operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi. B. LANDASAN HUKUM 1. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 2. Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 temtang pelayanan publik. 3. Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan C. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID Pasmar 1 dalam menyediakan Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan kegiatan pelayanan informasi publik. 2. Tujuan